Selasa 11 Mar 2014 16:17 WIB

Kasus Pembunuhan Ade Sara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rep: c66/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pembunuhan Ade Sara Anggelina yang dilakukan oleh Hafidt dan Assifa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3). Pelimpahan kasus dilakukan Polresta Kota Bekasi mengingat adanya tiga wilayah hukum yang terkait dengan kasus ini.

"Karena melibatkan tiga wilayah hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada kami harus melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Bekasi, Kompol Nuredi Irwansyah, Selasa (11/3).

Tiga wilayah hukum yang dimaksud adalah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi. Pelimpahan kasus ini nantinya akan mengalihkan tanggung jawab pemeriksaan yang dilakukan Polresta Kota Bekasi. Pemeriksaan dan penahanan sepenuhnya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Ade Sara disidik oleh Polresta Bekasi karena berdasar penemuan mayat yang berada di Kota Bekasi. Namun, setelah adanya pemeriksaan lanjutan diketahui proses pembunuhan hingga kematian korban tidak berada di Kota Bekasi. Kota Bekasi sebagai lokasi penemuan mayat hanya digunakan sebagai tempat untuk membuang mayat korban.

Hal inilah yang menjadikan Polresta Bekasi harus melimpahkan kasus ke Polda Metro Jaya yang menaungi seluruh wilayah hukum yang menjadi TKP dalam kasus ini. Polresta Bekasi tidak akan bisa menangani kasus ini secara tunggal. "Polda menjadi kepala dalam menangani seluruh wilayah hukum yang ada di kasus ini karenanya lebih tepat jika segera dilimpahkan ke sana," ujar Nuredi.

Hafidt dan Assifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut siang ini, Selasa (11/3). Hafidt dan Assifa diantar polisi Bekasi menggunakan mobil Avanza berwarna silver dengan plat nomor B 1375 TRT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement