REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengembang proyek Apartemen Dago Suite di Jalan Sangkuriang Nomor 13-15 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung membantah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PT Bandung Artha Mas (BAM) selaku pengembang mengklaim telah mengantongi dokumen perizinan atas bangunan tersebut.
Direktur Teknik PT BAM Kusnadi Surya Chandra mengatakan, izin analisa dampak lingkungan (Amdal) memang tidak diperlukan karena luas bangunan tidak melebihi 10 ribu meter persegi. Untuk itu, kata dia, bangunan tersebut hanya perlu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Sementara untuk izin tetangga, lanjut Chandra, juga tidak diperlukan. Hal itu dikarenakan sifatnya hanya pemberitahuan. "Tapi sosialisasi sejak awal kita lakukan," katanya kepada wartawan di Jalan Pasteur Kota Bandung, Selasa (11/3).
Dikatakan Chandra, apartemen mulanya dibangun memang hanya sampai 12 lantai. Izin untuk pembangunan 12 lantai telah diperoleh sejak tahun 2010. Tapi karena permintaan pasar yang tinggi, pihaknya mengajukan tambahan hingga 16 lantai. Dan hal tersebut itu telah mendapat izin pada tahun 2013.
Terkait kekuatan kontruksi bangunan, kata dia, apartemen tersebut memang dirancang untuk beban sampai 16 lantai. Semua proses itu telah dibicarakan dengan manajemen konsultan proyek yakni PT Wijaya Karya (WIKA).
Ketika ditanya izin awal dari pembangunan tersebut, Chandra mengaku awalnya izin untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik). Tetapi, Chandra berkilah, secara substansi rusunami dengan apartemen tidak ada bedanya. "Itu hanya strategi bisnis," ujarnya.
Chandra menambahkan, terkait protes yang dilayangkan oleh keluarga Soewarma, Senin (10/3), dia meminta maaf secara kelembagaan dan pribadi. Dia mengakui, dampak pembangunan berupa debu dan kebisingan memang tidak bisa dihindari. "Tapi proyek tidak mungkin berhenti," katanya.