REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Mantan Bupati Merauke, Papua, John Gluba Gebze, dituntut enam tahun penjara atas dugaan korupsi dana pemberian "suvenir" atau cendera mata kepada tamu periode 2006-2007 senilai Rp18 miliar.
"John Gluba Gebze dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta subsider dua tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Y Zebua kepada wartawan di Jayapura, Papua, Selasa.
Mantan bupati itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian suvenir yang kepada tamu yang berkunjung ke Merauke pada periode 2006-2010, namun baru dilunasi pada 2010, katanya.
Penasihat hukum John Gluba Gebze, Patra Wijaya menilai tuntutan JPU sangat imajinatif karena berdasarkan logika bukan fakta hukum yang ditampilkan di persidangan.
"Dari enam saksi anggota DPRD Kabupaten Merauke menyebutkan bahwa dana pembayaran suvenir tersebut sudah masuk dan ditetapkan dalam APBD daerah tersebut pada tahun anggaran 2010, yang tercacat sebagai Perda No 1 tahun 2010," katanya.
"Kalau sudah begitu, berarti sudah sah, karena masuk dalam ABPD dan dibuat Perda-nya maka kesimpulannya penggunaan dana tersebut sah," lanjutnya.
Selain itu, kata Patra, dari keterangan saksi ahli di dalam persidangan itu juga menjelaskan hal yang sama. "Jika pendanaan/pembayarannya sudah dimasukkan dalam APBD maka pengeluaran dana tersebut sudah sah dan tidak menyalahi aturan," katanya.
Masalah kliennya hampir sama dengan kasus Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada 2010 mencetak kartu lebaran senilai Rp1,2 miliar menggunakan dana APBD, lalu dilaporkan ke KPK.
"Tapi jawaban dari KPK, jika sudah ditetapkan dalam APBD dan disetujui DPRD maka itu sah meskipun itu tidak berguna masyarakat. Maka itu kami berharap putusan hakim bisa objektif sesuai fakta di persidangan dan tidak terpengaruh pada tuntutan JPU," jelasnya.