Selasa 11 Mar 2014 20:47 WIB

Bawa 10,3 KG Shabu Wardiah Diganjar 18 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Seorang wanita Wardiah (41) terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,3 kg dari Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Sherliwaty dalam amar putusannya menyebutkan, Wardiah juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Vonis 18 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Melly Nova selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan.

Terdajwa Wardiah, menurut Majelis Hakim, secara sah dan menyakinkan membawa narkotika golongan I, dan dipersalahkan melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa terdakwa Wardiah membawa 10,3 kg sabu-sabu itu diketahui, saat dia diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Kuala Namu, Sabtu (20 Juli 2013) sekitar pukul 08.00 WIB.

Terdakwa Wardiah yang membawa sebuah kardus, saat melewati ruangan pemeriksaan sinar x ray, dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas teryata berisi sabu-sabu.Terdakwa yang menyimpan barang terlarang itu, dibawa ke Polda Sumut.

Menurut JPU, sabu-sabu dalam bungkus kardus yang dibawa terdakwa dari Malaysia, karena disuruh seseorang, ketika hendak pulang ke Indonesia dan turun di Bandara Internasional Kuala Namu.

"Barang kardus tersebut nantinya akan dijemput seseorang, setelah tiba nantinya di Bandara Kuala Namu.Namun akhirnya terdakwa diamankan karena membawa barang yang dilarang pemerintah dan juga melanggar hukum," ucap JPU.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement