REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan evaluasi terhadap praktik pengobatan Muhammad Susilo Wibowo.
Pada saat yang sama, MUI juga menyoroti praktik infak yang diterapkan Pendakwah yang dikenal dengan nama Ustaz Guntur Bumi (UGB) kepada para pasiennya dianggap terlalu besar.
“Secara syariat pengobatannya sudah benar, namun harus diperbaiki tata caranya,” kata KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI kepada Republika, Senin (10/3). Sayangnya, menurut Cholil, ia belum bisa menjelaskan secara detail apa saja cara pengobatan UGB yang harus diperbaiki agar tidak muncul keresahan di masyarakat.
Ia hanya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih terapi pengobatan, terlebih yang menggunakan cara-cara Islam. “Pilihlah guru yang jelas latar belakang ilmu agamanya dan berobatlah sesuai ajaran Islam,” katanya menyarankan.
Selain tata cara pengobatan, MUI juga menyoroti praktik infak dalam pengobatan UGB. Pada Senin (10/3), sejumlah pengurus MUI menggelar pertemuan untuk membahas sistem infak tersebut. “Sejumlah anggota masyarakat komplain, mereka menilai tim UGB terlalu menekankan persoalan infaknya,” kata Cholil.
Infak yang harus dibayar para pasien, ia menambahkan, bervariasi tergantung penyakitnya. Cholil menilai, infak yang besarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 26 juta, terlalu besar