Rabu 12 Mar 2014 09:18 WIB

Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Riau

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: EPA/Nuno Andre Ferreira
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau masih terus diusut. Sampai saat ini, Polri telah menetapkan 34 tersangka yang diduga kuat membakar lahan di Riau hingga menyebabkan ribuan hektare hutan terbakar.

 

“Semuanya dari pihak warga masyarakat sebanyak 34 tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta  Rabu (12/3).

 

Agus mengatakan, dari ke 30 kasus kebakaran hutan ini, sudah  23 masuk ke dalam tahap penyidikan intens. Sedangkan lainnya masih harus melalui proses penyelidikan. “Ini terus kami kerjakan guna mengungkap kebakaran hutan di Riau,” ujar dia.

 

Agus menambahkan, diakui Polri kebakaran hutan Riau tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu. “Di tahun 2013 ada 18 perkara, semuanya sudah tahap dua dengan 35 tersangka, dimana dua diantaranya korporasi,” ujar dia.

 

Seperti diketahui, kebakaran hutan di Riau masih belum padam. Akibatnya, asap dari kebakaran masif itu terus mengepul dan menganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement