REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengembang proyek Apartemen Dago Suite di Jalan Sangkuriang Nomor 13-15 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung mengklaim merugi Rp 2 miliar. Hal itu dikarenakan mereka terlambat dalam penyelesaian proyek tersebut.
Direktur Teknik PT Bandung Artha Mas (BAM), Kusnadi Surya Chandra, selaku pengembang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengerjaan proyek tanpa adanya lembur. Sehingga proyek terlambat enam bulan dari waktu yang ditargetkan.
Dikatakan Chandra, pengerjaan tanpa lembur berdasarkan permintaan warga sekitar agar tidak terganggu di malam hari. "Kalau diizinkan (lembur), proyek sudah selesai pada Oktober kemarin. Dan kontraktor klaim Rp 2 miliar kepada kita karena terlambat," katanya kepada wartawan.
Menurut dia, pengurangan lembur juga berdampak pada kondisi tenaga kerja. Banyak pekerja yang tidak meneruskan karena tidak mendapatkan uang lembur. Padahal, kata Chandra, mereka mengharapkan tambahan dari uang lembur tersebut.
"Proyek hanya dikerjakan sampai pukul 17.00 WIB dan libur pada hari Minggu," ujarnya.