Rabu 12 Mar 2014 11:44 WIB

Wah, Ternyata Ikatan Dokter Bisa Berhentikan Presiden dan Wapres

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengatakan,Presiden dan wakilnya bisa diberhantikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika ditengah jalan pemerintahan presiden dan wakilnya dinyatkan tidak sehat.

"IDI bisa memberhentikan, jika presiden tidak sehat secara jasmani dan rohani," katanya saat menyampaikan pendapatnya dalam diskusi dengan tema ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial' di kantor PB IDI Rabu (12/3).

 

Untuk itu kata Irman, tidak begitu saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan kesehatan presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan pihak yang mengerti mengenai sistem pemerintahan dan tata negara.