REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/3) mulai menggelar sidang perdana dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008 dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi.
Persidangan dua terdakwa tersebut dilakukan dalam waktu terpisah. Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Eddy Yusuf. Sidang dipimpin hakim ketua Ade Komaruddin yang juga Kepala Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa penuntut umum yang berjumlah tujuh orang dipimpin Bimo Suryo Prayogo mendakwa Eddy Yusuf saat menjabat Bupati OKU telah menandatangani persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan bukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat. Akibatnya negara menderita kerugian mencapai Rp3 miliar.
Menurut jaksa, sebanyak 17 proposal diajukan pejabat atau orang-orang yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU untuk mendapatkan dana bansos 2008. Tindakan yang dilakukan terdakwa menyalahi kewenangan yang dimiliki terdakwa ketika menjabat sebagai Bupati OKU saat itu.
Terdakwa mengetahui proposal itu bukan diajukan dari pimpinan organisasi masyarakat tetapi tetap saja diterima terdakwa meski tidak sesuai dengan peruntukannya dari dana bansos tahun 2008,” kata jaksa dalam dakwaannya seraya menyebutkan dana tersebut ada yang digunakan memperbaiki kendaraan dinas dan membeli kacamata kepala dinas.