Rabu 12 Mar 2014 15:37 WIB

Terima Suap Kasus Bansos, Hakim Ramlan Dipecat

Red: Taufik Rachman
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, karena diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata Ketua Majelis Artidjo Alkostar, saat pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh hakim terlapor (Rahman Comel) di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim MKH yang memecat Ramlan Comel ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo sebagai ketua, didampingi Hakim Agung Abdul Manan sebagai anggota, Hakim Agung M Syarifuddin sebagai anggota, Komisioner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebagai anggota, Komisioner KY Ibrahim sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sebagai anggota.

Majelis MKH ini juga memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap.