REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, karena diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.
"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata Ketua Majelis Artidjo Alkostar, saat pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh hakim terlapor (Rahman Comel) di Jakarta, Rabu.
Majelis hakim MKH yang memecat Ramlan Comel ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo sebagai ketua, didampingi Hakim Agung Abdul Manan sebagai anggota, Hakim Agung M Syarifuddin sebagai anggota, Komisioner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebagai anggota, Komisioner KY Ibrahim sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sebagai anggota.
Majelis MKH ini juga memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap.
MKH seharusnya membacakan putusan pada 6 Maret 2014, namun Ramlan Comel tidak datang sehingga sidang ditunda pada Rabu ini.
Namun Ramlan Comel kembali mangkir tanpa alasan yang sah, sehingga MKH menilai hakim terlapor tidak menggunakan hak membela diri.
Dalam keputusannya, MKH menilai Ramlan dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya poin hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat mempengaruhinya.
Majelis mengungkapkan Ramlan Comel sebagai hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis.
Hakim terlapor disinyalir telah berkomunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.
"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung dalam perkara itu," kata Anggota Majelis Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan pertimbangan putusan.
Selang beberapa lama, kata Jaja, hakim terlapor bersama Setyabudi telah dua kali melakukan karaoke ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus yang dibiayai Toto Hutagalung.
Berdasarkan fakta keterangan Toto Hutagalung di penyidik KPK, dijelaskan Toto telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi uang yang berjumlah 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel."Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana," lanjut Abdul Manan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH, khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.
"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung., karenanya, cukup beralasan apabila majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," kata Abdul Manan.