Rabu 12 Mar 2014 15:50 WIB

PKL Gasibu Ditertibkan Pekan Ini

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Penertiban PKL
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penertiban PKL

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gasibu Kota Bandung mulai pekan ini akan ditertibkan. Penertiban dilakukan menyusul semakin banyaknya masyarakat yang mengeluhkan keberadaan 'PKL mingguan' yang dirasa kerap mengakibatkan kemacetan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdy Ligaswara mengatakan, penertiban akan dilakukan Ahad (16/3). Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Jabar, TNI dan kepolisian akan diturunkan untuk penertiban kali ini. "Kita sudah rapatkan, kita buat tim gabungan untuk penertiban PKL ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (12/3).

Dikatakan Ferdy, tim gabungan akan melakukan pola penjagaan mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menghalau para PKL yang akan menuju Gasibu untuk mempersiapkan barang dagangannya. Pasalnya, kata dia, PKL mulai masuk ke kawasan Gasibu pada dini hari untuk berjualan di pagi harinya.

Penghalauan PKL mulai dinihari dilakukan sebagai upaya preventif agar PKL tidak sampai memasuki kawasan Gasibu. Ferdy juga menegaskan, tim gabungan tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya represif bila PKL melawan untuk ditertibkan. "Kita akan lakukan (tindakan) represif jika mereka melawan," ujarnya.

Selain itu, kata Ferdy, keberadaan PKL di Gasibu yang mengakibatkan kemacetan hingga di jembatan layang Pasupati juga menambah beban jembatan tersebut. Kata dia, menumpuknya kendaraan di jembatan dinilai berbahaya karena menambah beban diam akibat kendaraan yang tak bergerak.

Tidak hanya itu, lalu lintas di Jalan Diponegoro yang menuju arah Jalan Supratman juga menjadi tersendat. Termasuk juga Jalan Sentot Alibasyah. Selain itu, penertiban juga merupakan bagian dari penegakan Perda."Yang penting bagaimana akses lalu lintas dari arah Pasteur ke Pasupati lancar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement