REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Jumani (42) warga Mojosongo Jebres selaku pedagang minuman keras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Jateng, Rabu, Jaksa penuntut umum Anna May Diana mengatakan bahwa terdakwa terbukti menjual minuman keras berupa arak yang dioplos dengan minuman Freshtea sehingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia setelah mengkonsumsi.
Hal tersebut sesuai surat dakwaannya, pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang menjual barang yang berbahaya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa juga dikenai biaya sebesar seribu rupiah untuk membayar perkara.
Menurut jaksa, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa mengakui terus terang mengoplos minuman beralkohol jenis arak ukuran satu liter dan Freshtea setengah liter," kata jaksa.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, perbuatannya mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan orang lain, dan menyebabkan tiga orang meninggal. Terdakwa ini, juga pernah dihukum.
Sidang dengan agenda membacakan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sinuraya, sedangkan terdakwa didampingi oleh panasihat hukum, Mas Joko Wiwoho. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pebelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum, di PN, Rabu (19/3).
Penasihat hukum terdakwa, Mas Joko Wiwoho usai sidang, mengatakan, pihaknya keberatan dengan tingginya tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Menurut dia, minuman keras oplosan produksi terdakwa belum tentu sebagai penyebab orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi karena terbukti ada dua orang lainnya yang mengkonsumsi tidak meninggal.
Saksi yang memberatkan yakni keterangan dr. Wahyu Dwi Atmoko dari Rumah Sakit Umum Dr. Moewardi Solo, berdasarkan hasil outopsi korban, penyebab kematian akibat kelebihan kadar alkohol dalam darah sebanyak 500 miligram persen. Korban mengalami gejala sesak nafas, pandangan kabur, koma, kemudian meninggal.