Rabu 12 Mar 2014 16:00 WIB

Pedagang Miras Oplosan Dituntut 3 Tahun

Red: Bilal Ramadhan
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Jumani (42) warga Mojosongo Jebres selaku pedagang minuman keras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Jateng, Rabu, Jaksa penuntut umum Anna May Diana mengatakan bahwa terdakwa terbukti menjual minuman keras berupa arak yang dioplos dengan minuman Freshtea sehingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia setelah mengkonsumsi.

Hal tersebut sesuai surat dakwaannya, pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang menjual barang yang berbahaya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa juga dikenai biaya sebesar seribu rupiah untuk membayar perkara.

Menurut jaksa, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa mengakui terus terang mengoplos minuman beralkohol jenis arak ukuran satu liter dan Freshtea setengah liter," kata jaksa.