REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Edies Adelia sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaannya sebagai tersangka dilakukan karena ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantas apakah Edies ditahan oleh penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan kepada Edies. Penyidik hanya fokus menyelidiki kasus tersebut. ''Tidak setiap tersangka harus ditahan,''kata dia, Rabu (12/3).
Penahanan dilakukan memang atas subjektifitas penyidik. Tersangka tidak ditahan asal memenuhi unsur seperti tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif terhadap penyidik. Unsur-unsur tersebut dinilai bisa membuat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Rikwanto mengatakan, Edies sudah ditanyai lebih dari 100 pertanyaan. Nantinya, penyidik akan menelusuri aliran dana yang ia terima. ''Kemana saja,'' kata Rikwanto.
Edies dijadikan tersangka setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan dan saksi ahli atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan sebesar Rp 21 miliar lebih. Edies dinilai mendapat dana tidak wajar sebesar Rp 1 miliar karena tidak mengetahui pekerjaan pasti suaminya.