REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berserta anggotanya I Ketut Suarta dan Rachman Silaen dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu siang, mengatakan bukti-bukti pelanggaran hukum dan pidana telah cukup atau memenuhi.
Majelis hakim menilai Rusli Zainal secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik oleh.