REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul dicecar sekitar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3). Ruhut diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang.
Ruhut diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum. Anggota Komisi III DPR RI mengaku, penyidik antara lain menanyakan perihal aset-aset yang diduga terkait dengan Anas. "Ya tadi ditanya soal aset-aset (terkait Anas)," ujar dia, selepas pemeriksaan.
Atas pertanyaan itu, Ruhut mengatakan, tidak mengetahui terkait aset-aset Anas. Ia mengaku hanya menjelaskan pernah berkunjung ke rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Jadi, yang aku tahu karena beberapa kali buka puasa bersama aku diundang ke rumahnya Anas. Itu saja," kata dia.
Memang, Ruhut mengaku pernah mendengar cerita mengenai aset Anas. Ia mengatakan, cerita itu datang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Seperti perusahaan batu bara di Kalimantan, dan perkebunan di Riau. "Ya paling itu. Tapi sudahlah, yang katakan kan Nazaruddin," ujar dia.
Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dugaan TPPU Anas, penyidik KPK sudah pernah melakukan upaya penyitaan.
Pada Kamis (6/3), KPK menyebut telah menyita tanah dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, KH Attabik Ali. Penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ada juga penyitaan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama anak Attabik, Dina AZ.