Rabu 12 Mar 2014 20:07 WIB

Kenaikan NJOP Bikin Warga Jakarta 'Shock'

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Karta Raharja Ucu
Lahan kosong. NJOP DKI Jakarta akan naik mulai Februari
Foto: Republika
Lahan kosong. NJOP DKI Jakarta akan naik mulai Februari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 140 persen pada tahun ini, memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya warga DKI shock atas kenaikan tersebut.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiadji menilai, salah satu dampak positif dari kebijakan pengalihan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah kewenangan yang dimiliki pemda untuk melakukan optimalisasi NJOP. Menurut Adji, sapaan akrab Kristiadji, pemda dapat melakukan penilaian kembali NJOP dengan catatan nilainya selama ini masih di bawah nilai pasar.

Pengaruhnya, kata Adji, dapat terlihat pada bertambah besarnya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang. Sehingga, penerimaan PBB juga semakin meningkat. Peningkatan NJOP, menurutnya, dapat memicu polemik tersendiri.

"Faktanya, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI Jakarta pada 2013, hanya mencapai 63 persen dari total SPPT PBB yang diterbitkan. Padahal, NJOP tahun 2013 belum setinggi yang akan ditetapkan pada 2014," ujar Adji kepada ROL, Selasa (11/3).

Meski PBB-P2 tergolong ke dalam pajak objektif, yang penggunaanya lebih melihat aspek objektif Wajib Pajak dan tidak terlalu memperhatikan kemampuan ekonomis wajib pajak, namun kenaikan NJOP dapat berdampak bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.

"Misalnya, wajib pajak yang awalnya tidak perlu membayar PBB (karena nilai propertinya berada di bawah NJOP), karena dampak dari kenaikan NJOP tersebut, wajib pajak harus membayar PBB yang cukup besar," ujar Adji.

Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013, menaikkan NJOP hingga mencapai 140 persen dan berlaku mulai 2014. Menurut Ali, terdapat sebuah kebiasaan di Indonesia yaitu harga jual produk properti melebihi dari NJOP.

"Sebetulnya, kenaikan NJOP wajar karena tiga tahun gak naik dan harga jual (produk properti) berlipat-lipat," ujar pengamat properti Ali Tranghanda saat dihubungi ROL, Selasa. Secara umum, Ali menyebut, substansi dari kenaikan NJOP di Ibu Kota baik. Namun, waktu menaikkannya tidak tepat mengingat industri properti tengah mengalami perlambatan.  "Ini memang membuat masyarakat shock," kata Ali. n ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement