REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel berpendapat, kelakuan Dedeh Uum Fatimah (38 tahun), warga Cimahi, Jawa Barat, yang membunuh anak kandungnya, Aisah Fany (2), adalah perbuatan durjana.
Dedeh diduga mengalami gangguan mental. Sebab, dari hasil penyelidikan ia mengaku menyesal karena hanya bisa membunuh satu dari tiga anaknya. Dedeh pun dihadapkan pada pasal pembunuhan berencana.
Namun menurut Reza, Dedeh justru bisa dibebaskan dari segala macam tuduhan. Reza berpendapat Dede laik lolos dari hukuman bila ternyata ia mengidap penyakit mental. “Ini bukan depresi, bukan skizo (gangguan jiwa psikotik) tapi fictitious disorder bertipe muchausen syndrome by proxy (MSBP). Atau sederhananya, ibu ini merasa yang dia lakukan adalah bentuk cinta. Tapi tentu di mata kita itu perbuatan durjana,” kata master psikologi forensik pertama Indonesia ini menjelaskan pada ROL, di Jakarta, Rabu (12/3).
Reza mengatakan, dalih Dedeh yang mengatakan pembunuhan ini dilakukan agar anaknya masuk surga bisa menjadi bukti kuat perempuan ini mengalami gangguan mental. Bukan sekedar skizo yang diwarnai dengan halusinasi dan delusi. Tapi Dedeh nyaris sudah tak dapat membedakan persepsi benar dan salah yang umum di masyarakat.
Tetapi menurutnya, tetap saja Dedeh harus diperiksa sangat mendalam dan intensif untuk mengetahui respons mentalnya terhadap kejadian ini. Bila Dedeh tetap tak menyesal dengan perbuatannya, maka di berkas pemeriksaan harus dicantumkan wanita ini terganggu jiwanya.
“Tapi dalam beberapa kasus yang dilatari MSBP ada juga yang didakwa bersalah, untuk itu pemeriksaan harus benar-benar hati-hati dan mendalam,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini.
Dedeh saat ini mendekam di tahanan Polresta Cimahi. Ia harus dibui karena menenggelamkan dua anaknya di dalam toren air, Senin (10/3), hingga salah satu anaknya tewas karena tenggelam dan kehabisan nafas. Bukannya menangisi kematian sang buah hati, Dedeh malah menyatakan sesuatu yang mengejutkan.
“Saya menyesal, menyesal karena tidak bisa mengirim tiga-tiganya (Dedeh memiliki tiga anak) ke surga,” kata dia di depan para penyidik Polresta Cimahi, Rabu (12/3).
Dedeh dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tim psikolog dari Polda Jabar pun diperbantukan untuk mengetahui kondisi warga Kampung Cijengjing, RT D RW 22, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalaran ini.