REPUBLIKA.CO.ID, MUBA -- Sebagian besar perusahaan pertambangan batubara yang beroperasional di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, belum membayar royalti kepada pemerintah setempat.
Perusahaan tambang batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diimbau segera menyetor royaltinya, kata Bupati Muba Pahri Azhari saat memimpin rapat teknis jajarannya bersama perusahaan pemegang IUP batubara di Sekayu, Rabu (12/3).
Menurut dia, di kabupaten ini terdapat cukup banyak perusahaan pertambangan, namun baru sekitar 30 persen yang telah memiliki izin. "Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba, jumlah perusahaan yang telah memliki IUP baru 27 perusahan dari 68 perusahaan yang beroperasional di daerah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Muba telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha pertambangan untuk menertibkan kegiatan penambangan batubara dan kekayaan alam lainnya. Bagi perusahaan yang telah memiliki IUP, diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan Perda tersebut dengan baik serta rutin membayar royalti kepada Pemerintah Kabupaten Muba.
Sementara bagi perusahaan pertambangan yang belum memiliki izin diminta untuk segera mengurusnya jika tidak ingin dikenakan sanksi penutupan lokasi tambangnya dan tindakan hukum lainnya, karena pihaknya akan mulai menegakkan aturan secara tegas.
Selain itu, perusahaan yang beroperasional tanpa memiliki izin dan membayar kewajibannya kepada negara, selain dikenakan tindakan tegas penutupan lokasi tambang juga bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bisa dinilai menggelapkan uang negara.
"Saat ini KPK sudah mulai memonitoring daerah-daerah yang mempunyai perusahan pertambangan mineral termasuk pertambangan batubara, guna mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan dan pejabat daerah," papar Pahri.