Rabu 12 Mar 2014 21:14 WIB

Besok, Ombudsman Sampaikan Rekomendasi Soal Dwelling Time ke Menko Perekonomian

Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, akan memastikan untuk memberikan rekomendasi terkait dwelling time di pelabuhan laut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/3) esok. Selain kepada Menko Perekonomian, putusan final Ombudsman tersebut juga akan diberikan kepada Menteri Keuangan, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Pertanian, dan Dirut PT. Pelabuhan Indonesia I-IV.

"Besok, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal dari enam kementerian serta Dirut Pelindo I, III, dan IV akan menerima secara langsung rekomendasi Ombudsman," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Rabu (12/3).

Menurut Danang, persoalan dwelling time (waktu bongkar muat) di pelabuhan laut setidaknya memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian. Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri.

"Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ROL.

Untuk meminimalisasi dampak tersebut, Ombudsman kemudian melakukan investigasi sistemik dwelling time di empat pelabuhan laut. Hasilnya, beberapa temuan diperoleh. Penundaan berlarut menjadi yang pertama. Seperti pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) dari instansi terkait dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik.

Praktik penyalahgunaan wewenang juga tidak lepas dari temuan Ombudsman. Seperti oknum petugas yang mempermudah dan mempersulit pengeluaran kontainer melalui penerbitan Nota Pembetulan (NOTUL).

"Semua temuan akan kami sampaikan besok kepada menteri dan pihak terkait," ungkap Danang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement