REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Keputusan Palang Merah Indonesia (PMI) pusat yang menaikkan tarif darah per 1 Januari 2014, membuat RSUD Kota Cirebon harus nombok. Pasalnya, keputusan itu tidak diimbangi dengan perubahan perda yang mengatur mengenai tarif darah di Kota Cirebon.
Dirut RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Heru Purwanto, menyebutkan, tarif darah yang ditetapkan PMI awalnya hanya Rp 215 ribu per labu. Namun, sejak 1 Januari 2014, tarifnya naik menjadi Rp 335 ribu per labu.
''Sedangkan tarif darah yang ditetapkan dalam perda Kota Cirebon, besarnya Rp 250 ribu per labu, dan hingga kini belum berubah,'' ujar Heru, Rabu (12/3).
Heru menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif darah, RSUD Gunung Jati terpaksa harus nombok Rp 120 ribu per labu. Sepanjang Januari-Februari 2014, RSUD Gunung Jati telah nombok sekitar Rp 7-8 juta.
''Kalau terus-terusan nombok, rumah sakit bisa merugi,'' kata Heru.
Heru berharap, perda mengenai tarif darah segera direvisi. Dia menyebutkan, penyesuaian besaran tarif darah minimal sama dengan tarif PMI.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Taufik Praptidina, menyatakan, akan segera merevisi perda tersebut. Jika dibiarkan berlarur-larut, dia menilai, kondisi itu akan mempengaruhi layanan kepada masyarakat.
''Kami targetkan bulan ini rencana revisi sudah menjadi agenda Badan Legislasi (Banleg),'' kata Taufik.