Kamis 13 Mar 2014 00:00 WIB

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Bencana

Red: Bilal Ramadhan
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2011 senilai Rp1,2 miliar. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan, yakni MZN, selaku Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan.

Dana yang diselewengkan ketiga tersangka, menurut dia, berasal dari bantuan nasional penanggulangan bencana tahun 2010. "Ketiga tersangka tersebut saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Chandra.

Dia mengatakan tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan sehingga tim pemeriksa Kejati Sumut dapat lebih memudahkan melaksanakan tugas. Selain itu, kata dia, dikhawatirkan para tersangka tersebut merusak barang bukti sehingga dapat mempersulit penanganan perkara korupsi tersebut.

"Penahanan yang dilakukan Kejati Sumut berdasarkan pertimbangan dan diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. Chandra menambahkan, sebelum dilakukan penanahan terhadap ketiga tersangka di Rutan Medan, Rabu (12/3) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement