REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus tindak kriminal melalui dunia maya berbeda dengan kasus kriminal yang terjadi di dunia realita. Penanganannya pun berbeda dalam hal pengungkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi tidak boleh gegabah dalam menentukan pelaku bertindak kejahatan.
''Sekalipun ada indikasi tindak kriminal tidak bisa langsung ditangkap,'' kata dia, Kamis (13/3).
Rikwanto menjelaskan, pengungkapan kasus kriminal di dunia maya butuh pembuktian yang jeli. Tidak setiap orang melakukan pidana walaupun ada unsur yang mendekatkan. ''Dan untuk buktikan itu perlu waktu yang cukup panjang,'' kata Rikwanto.
Polisi berkewajiban membawa kasus kriminal ke dunia realita terlebih dahulu, selanjutnya mencari korban beserta kerugian materil dan non materil yang didapatkannya.
Kemudian, polisi baru bisa beraksi menangkap operator dari situs di dunia maya. Rikwanto mengakui banyaknya tindak kriminal di dunia maya seperti penipuan, penjualan senjata ilegal, narkotika, hingga video porno.
Dunia maya merupakan dunia dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Setiap orang bisa memasukinya dan melakukan transaksi perdagangan. Dari sini, kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sangat terbuka lebar.
''Makanya kita tempatnya polisi yang berpatroli di dunia maya. Kalau ada website yang aneh dan menjurus ke pelanggaran hukum, langsung diselidiki,'' kata dia.