Kamis 13 Mar 2014 13:02 WIB

Polisi Bangka Serahkan Berkas Kasus Penyebaran Video Porno

Red: Julkifli Marbun
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Penyidik Satreskrim Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan barang bukti tahap kedua kasus penyebaran video porno dengan tersangka Dadang (35), Warga Menumbing Sungailiat, ke Kejaksanaan Negeri setempat.

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK di Sungailiat, Kamis, mengatakan pelimpahan berkas barang bukti tahap kedua atas tersangka penyebaran video porno ini dianggap sudah lengkap.

"Dengan dilipahkan berkas barang bukti tersebut, pihak Kejaksaan dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sedangkan berkas bagi tersangka lainnya, Tata yang merupakan teman Dadang sampai sekarang belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan mengingat belum lengkapnya berkas pemerikaan yang bersangkutan.