REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Penyidik Satreskrim Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan barang bukti tahap kedua kasus penyebaran video porno dengan tersangka Dadang (35), Warga Menumbing Sungailiat, ke Kejaksanaan Negeri setempat.
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK di Sungailiat, Kamis, mengatakan pelimpahan berkas barang bukti tahap kedua atas tersangka penyebaran video porno ini dianggap sudah lengkap.
"Dengan dilipahkan berkas barang bukti tersebut, pihak Kejaksaan dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sedangkan berkas bagi tersangka lainnya, Tata yang merupakan teman Dadang sampai sekarang belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan mengingat belum lengkapnya berkas pemerikaan yang bersangkutan.
"Secepatnya berkas pemeriksaan Tata yang terlibat dalam kasus itu juga akan segera di limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Hartawi SH melalui Kasi Pidum Retni Natalia Bya SH didampingi Ari Pratama SH mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti tahap kedua kasus penyebaran video porno dengan tersangka Dadang.
"Kami sudah menerimah pelimpahan berkas dan barang bukti penyebaran video porno tahap kedua atas tersangka Dadang berupa memori card berisikan rekaman vidoe porno," katanya.
Dikatakan, perbuatan tersangka tersebut dikenakan pasal 29 jo pasal 35 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tetang Internet dan transaksi elektronik atau pasal 282 ayat (1) KHUP.
"Pengakuan tersangka Dadang, membenarkan bahwa pemeran video tersebut merupakan dirinya bersama pasanganya Firda. Video porno berurasi 5 menit tersebut direkam mengunakan handphone di tiga tempat yakni di Hotel Jati Pesona, di salah satu SD di wilayah Sungailiat dan di rumahnya sendiri," jelasnya.
Penyebaran video porno diketahui tanggal 29 Agustus 2013 dan dilaporkan oleh Firda warga Sungailiat ke Polres Bangka pada tanggal 8 November 2013.