REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini resmi mengeluarkan putusan hasil temuan dari praktik pengobatan Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang belakangan ini mengundang kontroversi dan meresahkan masyarakat.
"Dari temuan MUI, pihak UGB menyatakan siap menjalankan masukan-masukan dari MUI," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, saat dikonfirmasi ROL di kantor MUI, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
Amirsyah mengatakan MUI sudah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai pengobatan ala UGB. Adapun beberapa poin yang akan dijalankan oleh UGB. Berikut beberapa putusan yang telah ditetapkan oleh MUI sebagai rekomendasi dan evaluasi yang berkenaan dengan praktik pengobatan ala UGB beserta infak ala UGB.
1. Bacaan dan doa dalam praktik rukiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. UGB akui terdapat penyimpangan infak dan sedekah sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infak, dan sadakah harus benar-benar sesuai syariat Islam.
3. Dalam praktik pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan hindari halwat, seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.
4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan secara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
5. Dalam pengobatannya nanti, UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens. Dan laporkan pengobatannya.
6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya, baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.