Ahad 16 Mar 2014 22:38 WIB

Sewa Tanah Pertambangan tak Hapus Hak Ulayat Aborigin

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Perkumpulan bumiputera Aborigin di Australia Barat menyambut baik putusan Mahkamah Agung Australia, yang menyatakan bahwa hak ulayat dan kegiatan pertambangan bisa berlaku secara bersamaan. Dengan kata lain, sewa tanah untuk pertambangan tak menghapus hak ulayat.

Lembaga yang mewakili warga bumiputera Ngarla di Australia Barat mengatakan bahwa putusan tersebut juga mempengaruhi hubungan antara hak ulayat dan sewa tanah untuk peternakan.

Ketua lembaga tersebut, Simon Hawkins, mengatakan bahwa Pemerintah Negara Bagian Australia Barat kalah dalam banding, dan jelas bahwa sewa untuk kegiatan pertambangan dan persetujuan tingkat negara bagian tak akan menghapus hak ulayat.

"Bagi penduduk Ngarla, ini berarti mereka akan memiliki hak-hak dan kepentingan ulayat mereka sepenuhnya di tanah-tanah yang disewakan untuk pertambangan dan lahan-lahan yang dipengaruhi persetujuan negara bagian," jelasnya, belum lama ini.

Tahun 2007 lalu, penduduk Ngarla diberikan hak ulayat atas ribuan kilometer persegi tanah dan perairan di kawasan Pilbara, Australia Barat, termasuk lahan sewaan Mount Goldsworthy, yang tadinya digunakan untuk tambang bijih besi.

Penyewaan tanah tersebut diatur di bawah perjanjian antara Pemerintah Australia Barat dan perusahaan BHP pada tahun 1964. Dalam perjanjian tersebut, semua orang boleh memasuki lahan tersebut kecuali yang dianggap mengganggu kegiatan pertambangan.

Pada tahun 1982, tambang tersebut ditutup. Tahun 2012, Pengadilan Federal , yang kedudukannya lebih rendah dibanding Pengadilan Tinggi Pusat, memutuskan bahwa hak ulayat Ngarla memang ada, tapi tak berlaku saat sewa mineral masih berlaku.

Namun, putusan baru ini menyatakan bahwa hak berkemah, berburu dan mengadakan upacara tradisional tak dihapus oleh penyewaan, dan keduanya bisa berjalan bersama.

Selain itu, putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Federal bernama keputusan De Rose, yang dibuat tahun 2005 dan membahas perihal penambahan nilai tanah yang disewakan untuk peternakan.

"[Putusan tersebut] membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa perbaikan lahan sewaan untuk peternakan juga menghapus hak ulayat," terang Hawkins.

Asosiasi Peternakan Australia Barat mengaku  belum mendapat konsultasi hukum tentang dampak putusan tersebut terhadap lahan yang disewa untuk peternakan.

Salah seorang juru bicaranya mengatakan bahwa keputusan De Rose menyebut prinsip yang berbunyi 'perbaikan terhadap lahan sewaan untuk pertanian menghapus hak ulayat sesuai dengan tingkat perbaikan,' jadi mungkin saja putusan tersebut digugat lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement