REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kisruh pengadaan unit bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Penyelidikan dilakukan usai adanya laporan penggelembungan harga dan pemilihan tender yang diduga menyalahi Undang-undang (UU).
Kejagung menilai patut diduga telah terjadi tindak pidana di balik pengadaan yang dilakukan sejak tahun 2013 ini. Surat perintah penyelidikan (sprinlid) dugaan adanya korupsi ini pun dikeluarkan dalam nomor Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014.
“Ya artinya kami akan segera melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang bisa dimintai keteranganya soal pengadaan bus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Untung Setia Arimuladi, Kamis (13/3).
Untung mengatakan sejauh ini tim Kejakgung masih melakukan pencarian keterangan dan bukti-bukti yang bisa membantu penyelidikan. Jaksa penyelidik, kata dia, tengah menelusuri ragam dokumen yang berhubungan dengan proyek pengadaan bernilai puluhan miliar ini.
“Penyelidikan baru saja dimulai, kita tunggu perkembangannya nanti,” kata Untung.
Seperti diketahui, proyek pengadaan sebanyak 656 Bus Transakarta itu menelan anggaran sebesar Rp 848 miliar. Diduga kuat ada yang tak beres dari proyek ini karena ketika baru saja digunakan, banyak bus yang mengalami kerusakan, diduga ada penggelembungan anggaran dalam pengadaan proyek ini.