REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa kasus skandal korupsi pemberian dana talangan Bank Century (BC) Budi Mulya (BM), mendesak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), membatalkan proses persidangan terhadap dirinya.
Kuasa Hukum BM Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, mengatakan demikian saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, atas nama kliennya itu.Kata Luhut, dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak cermat.
Sehingga, menurut dia, dasar hukum dakwaan dan kejadian perkara menjadi tidak konsisten. Hal tersebut, dikatakan Luhut, membuat dakwaan jaksa kabur. ''Surat dakwaan yang tidak cermat haruslah dibatalkan. Atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima,'' kata Luhut, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa BM dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. KPK juga menjadikan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, sebagai dakwaan subsider. BM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, dikatakan dia, soal krisis ini akan mendorong kesimpulan selanjutnya tentang posisi BC apakah berdampak sistemik atau tidak. Dikatakan Luhut, jika penggelontoran PMS tersebut adalah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, maka, penggelontoran uang senilai Rp 6,762 triliun adalah terbukti kebijakan yang benar.
Sebab, menurut dia, hal itu dengan terbuktinya BC dapat melanjutkan kegiatan perbankan, meski mengganti nama. ''BC kini menjadi Bank Mutiara, dan masih berjalan,'' kata Luhut. Soal kerugian negara, terang dia, dana FPJP yang dianggap merugikan negara pun sudah dikembali kan secara penuh.
Sementara, sambung dia, Bank Mutiara saat ini, sedang melakukan negosiasi untuk dijual. ''Penjualan Bank Mutiara, bisa menutupi nilai kerugian yang dituduhkan,'' ujar dia.
Kalkulasi Luhut mengatakan, jika PMS dianggap sebagai kerugian negara, dan harus dikembalikan, maka Bank Mutiara dapat dilego seharga lebih dari beban hutang bank itu kepada negara.