Kamis 13 Mar 2014 19:39 WIB

Malaysia Kembali Deportasi 76 WNI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 76 warga negara Indonesia (WNI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, setelah menjalani kurungan penjara selama berbulan-bulan.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Kamis, mengungkapkan berdasarkan berita acara penyerahan yang diterima dari Konsulat RI Tawau para WNI dideportasi umumnya karena kasus dokumen keimigrasian (paspor).

Ia menambahkan, mereka (WNI deportasi) bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Sandakan Negeri Sabah Malaysia dan tertangkap melalui operasi rutin aparat kepolisian dan imigrasi setempat beberapa bulan lalu.

"WNI yang dideportasi kali ini semuanya berasal dari Sandakan sesuai daftar nama-nama yang kami terima," ujar Nasution.

Berdasarkan data dari petugas kepolisian Sandakan, WNI yang deportasi berjumlah 77 orang namun yang tiba di Kabupaten Nunukan sebanyak 76 orang yang terdiri atas 54 laki-laki, 14 perempuan, empat anak laki-laki dan lima anak perempuan.

Selanjutnya, daerah asal masing-masing WNI bersangkutan yakni 61 orang dari Sulawesi Selatan, 13 dari Nusa Tenggara Timur dan dua orang dari Pulau Jawa yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal laut KM Francis Ekspress sekitar pukul 18.30 Wita.

Setibanya di daerah itu, WNI deportasi ditampung di terminal pelabuhan diambilalih oleh aparat kepolisian dan BP3TKI yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan diberikan pengarahan bahwa apabila masih berminat kembali ke Malaysia untuk bekerja seperti biasa harus melangkapi diri dengan paspor.

Salah seorang WNI deportasi bernama Sakka binti Mide (60) mengaku dirinya ditahan selama dua bulan lebih di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tanah Merah Sandakan.

Ia juga menyatakan ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada 17 Januari 2014 akibat tidak memiliki paspor sebagaimana layaknya pendatang asing dan berada di negeri jiran tersebut sejak beberapa puluh tahun silam.

Sakka yang berasal dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan itu mengungkapkan dirinya tertangkap di-camp tempat kerjanya yang baru di Ladang Mewah Kampung Paris Sandakan..

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement