REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengaku belum menerima secara resmi surat keputusan Mahkamah Agung tentang pemakzulan atau pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
"Saya masih menunggu laporan resmi dari hasil paripurna DPRD Kabupaten Karo. Saya belum bisa berkomentar lebih banyak," katanya di Medan, Kamis malam.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal pemakzulan Bupati Karo tersebut usai menerima kunjungan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, di rumah dinas Gubernur Sumut.
Gubernur menegaskan, hingga saat ini dirinya baru sebatas mendengar bahwa putusan rapat paripurna DPRD Karo yang memberhentikan Kena Ukur Surbakti dari jabatan Bupati Karo itu sudah disetujui Mahkamah Agung (MA). "Jadi saya akan menunggu resmi surat itu," katanya.
Dia mengakui, sebagai pimpinan daerah, dirinya tetap berkeinginan agar dilakukan mediasi antara tokoh-tokoh di Tanah Karo dengan Bupati Karo untuk menyelesaikan persoalan.
"Tetapi dengan adanya paripurna itu, keinginan tersebut tidak terwujud. Dengan begitu, Pemprov Sumut akan menunggu salinan keputusan paripurna pemberhentian tersebut untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna diproses lebih lanjut," katanya.
DPRD Karo sebelumnya mengabarkan bahwa Surat Pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan masyarakat melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada MA telah dikabulkan.
Surat pengantar MA kepada DPRD Karo itu No.12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA atas pemakzulan tersebut No.01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No.172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.