REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono mengisyaratkan proses penyidikan dalam kasus dugaan kebakaran lahan dengan tersangka korporasi di Provinsi Riau mengarah ke jajaran manajemen atas perusahaan NSP.
"Kemungkinan ada unsur kelalaian dan pidananya, kesengajaan juga bisa ada, akan diungkap semua nanti selama penyidikan," kata Condro Kirono di Posko Satgas Tanggap Darurat Asap Riau, di Pekanbaru, Kamis malam.
Ia mengatakan, PT NSP dari Sampoerna Agro Grup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Proses hukum terhadap tersangka korporasi diakuinya menjadi salah satu prioritas, seperti halnya kasus melibatkan perusahaan dari PT Adei Plantation Industry yang ditangani Polda Riau pada tahun 2013.
"Penanganan kasus tahun ini akan sama dengan kasus PT Adei saat kebakaran besar tahun 2013, dimana tersangkanya adalah manager operasional dan manager regional dari jajaran manajemen atas," katanya.
Kasus PT Adei kini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Kebakaran di konsesi hutan tanaman industri untuk komoditas sagu PT NSP terjadi sejak akhir Januari lalu, termasuk di lahan pembukaan baru, dan merambat ke kebun sagu milik masyarakat setempat. Luas area kebakaran lebih dari 3.000 hektare.
"Jadi nanti kita akan memeriksa saksi dan akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab," ujar Kapolda.
Secara keseluruhan, Polda Riau sudah menetapkan 40 tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap. Sebanyak 39 merupakan tersangka perorangan, dan satu adalah tersangka korporasi yakni PT NSP.
Ia merincikan tersangka di Kabupaten Bengkalis mencapai 12 orang, Rohil (5), Siak (5), Pelalawan (4), Kota Dumai (4), Pekanbaru (3), Polda Riaun (3), Inhil (2), Kepulauan Meranti (2).