REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pengobtan ala Ustadz Guntur Bumi (UGB) sempat memanas seiring bermunculnnya kabar bahwa salah satu pasiennya, Dody Rusmansyah akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya.
Namun, tiba-tiba keduanya memilih menempuh jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengobatan yang dilakukan UGB terhadap Dody.
Kuasa hukum Dody, Yasin Hasan mengatakan, rencananya kliennya akan melaporkan UGB atas tuduhan penipuan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/3) siang ini.
Rencana itu batal karena pihak UGB telah menghubungi Dody untuk menempuh jalan damai dengan mengembalikan semua kerugian Dody.
"Tadi ingin kami laporkan dia (UGB) ke Polda Metro Jaya. Kami sudah siapkan Pasal 368, 378, dan 372 KUHP untuk menjerat dia (UGB) tapi kami urungkan niat itu," ujar Yasin.
Yasin menceritakan asal muasal masalah kliennya dengan UGB. "Klien kami ini awalnya ingin melakukan proses ikhtiar atau usaha untuk bisa mempunyai anak. Tapi, kata UGB malah dibilang klien kami ini telah kena 'santet' guna-guna dari orang pintar," kata Yasin.
Yasin menjelaskan, kliennya sempat berkonsultasi kepada suami Puput Melati ini pada awal Februari 2014. Dia menceritakan, saat itu, Dody curhat soal rumah tangganya yang belum sempat dikarunia momongan kepada UGB.
Namun, kata UGB, Dody terkena guna-guna yang menyebabkan dirinya belum juga punya anak. Mendengarkan ucapan UGB, Dody pun mulai merasa ketakutan. Kemudian UGB meminta uang sebesar Rp 75 juta untuk menghilangkan guna-guna tersebut.
"Klien saya (Dody) langsung takut. Lalu klien saya ini diminta uang untuk menghilangkan guna-guna itu. Klien saya pun ditipu, hampir 75 juta diserahkan ke UGB," ujar Yasin.