REPUBLIKA.CO.ID, WESTBROMWICH -- Nicolas Anelka memutuskan tidak akan naik banding atas hukuman lima pertandingan yang dijatuhkan pada striker West Bromwich Albion itu, yang membuat gerakan kontroversial "quenelle", Kamis (14/3).
Pemain depan berusia 34 tahun dari Prancis itu dihukum karena merayakan golnya dengan gerakan yang dianggap terlarang itu dalam laga Liga Utama Inggris lawan West Ham United. Anelka hingga Kamis masih menuntut melakukan naik banding tetapi FA mengatakan kepada Reuters bahwa pemain itu sudah mengatakan kepada mereka bahwa ia tidak jadi melakukan banding.
Sebaliknya, badan sepak bola itu pun menyatakan bahwa hukuman pemain itu tidak akan diperpanjang.
"Kami tidak ingin naik banding kami diterima tapi hukumannya di perpanjang," kata FA dalam laman resmi mereka.
Setelah menimbang secara matang, juga setelah mempelajari surat dari "Independent Regulatory Commission", "FA memutuskan tidak akan memperpanjang permintaan naik banding kepada Nicolas Anelka," kata FA.
Komisi Regulasi menyatakan bahwa gerakan :guenella" yang dilakukan Anelka berhubungan dengan "sentimen anti-Semitic serta politik anti-Zionist". Kendati tidak ada bukti antara "ekspresi atau promosi" anti-Semitism dengan ketika ia melakukan gerakan salut Nazi, sikap itu sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman lima pertandingan kepada pemain itu.