REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang pemilu 2014 ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menyusun pedoman perilaku jurnalis.
Dalam pedoman perilaku selama pemilu, secara umum, jurnalis harus senantiasa menghindari konflik kepentingan, menjaga integritas dan kredibilitas dirinya dan medianya pada saat melakukan peliputan pemilu.
Sikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik ialah dengan menerapkan pedoman perilaku jurnalis dalam peliputan pemilu. Pedoman perilaku adalah ketentuan yang lebih detil dari kode etik jurnalistik.
“Di dalam pedoman perilaku diatur sikap dan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang bagi jurnalis, termasuk pada saat pemilu,” kata Dian Yuliastuti, Sekretaris AJI Jakarta, Jumat (14/3).
“Kami mengajak jurnalis dan pimpinan media untuk menjadikan pedoman perilaku ini sebagai rujukan penting untuk mempertahankan sikap profesional pada saat pemilu 2014,” ia menambahkan.
Selain memuat perilaku dalam meliput pemilu, di dalam pedoman perilaku jurnalis tersebut juga diatur sejumlah isu penting di kalangan jurnalis. Di antaranya prinsip berperilaku dengan narasumber, prinsip meliput isu ekonomi, terorisme hingga bencana dan peristiwa traumatik, prinsip menjaga batasan dengan iklan dan pemasaran, hingga seputar fasilitas liputan dan hadiah.
Penyusunan pedoman perilaku ini diinisiasi oleh majelis etik AJI Jakarta dan didanai oleh Yayasan TIFA. Selama proses penyusunan, AJI Jakarta telah melibatkan hampir semua organisasi jurnalis.
Di antaranya Dewan Pers, AJI Indonesia, IJTI, ATVSI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan beberapa perusahaan media di Jakarta dan daerah. Pada pekan ini, pedoman perilaku jurnalis mulai disosialisasikan di berbagai daerah, yakni di Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.