REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan //mark up// harga dalam pengadaan bus Transjakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2013. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung langkah Kejakgung tersebut.
Salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan semua berkas yang dibutuhkan Kejakgung. “Tidak ada masalah. Kemarin, dokumen-dokumen juga sudah kita berikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (13/3).
Mantan wali kota Solo itu mengatakan, karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, hal itu bukan lagi kewenangan Pemprov DKI. Namun, politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Pemprov DKI tetap menunggu hasil laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menguatkan hasil temuan inspektorat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak 26 Februari. “Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 26 Februari 2014,” kata Untung di Jakarta, Rabu (12/3).