REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali akan menjadwalkan penertibkan parkir liar yang ada disepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Demikian dikatakan Kepala Dishub Pemkot Depok R. Gandara Budiana di Balaikota Depok.
''Bulan Maret ini sampai seterusnya, kami akan mulai melaksanakan penertiban. Namun sebelum itu dilaksanakan kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,'' ujar Gandara.
Mantan Kasat Pol PP Kota Depok ini berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih paham tentang ketertiban parkir. Namun jika masih ada masyarakat yang kedapatan masih melanggar, maka pihak Dishub akan bertindak tegas.
''Kami akan menggembok kendaraan yang kedapatan parkir sembarang tempat, selanjutnya mereka akan dikenakan tilang dan akan diurus di kepolisian,'' terang Gandara.
Walaupun pihak Dishub Depok hanya memiliki gembok sebanyak 10 unit, namun keterbatasan itu tidak dapat menghalangi kegiatan penertiban parkir liar ini. ''Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,'' tutur Gandara.