REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES-- Penyanyi R & B Chris Brown ditangkap pada hari Jumat (14/3) di Malibu, California seperti dikabarkan Reuters. Brown dianggap melanggar surat perintah yang dikeluarkan untuk masa percobaan berkaitan dengan kasusnya pada 2009 lalu. Saat itu penyanyi ini melakukan serangan kepada sang pacar Rihanna.
Pria berusia 24 tahun ini ditahan tanpa jaminan di Los Angeles setelah dibawa ke tahanan di Malibu. James Brandlin, hakkm pengadilan Los Angeles County menyatakan, Brown tidak mengikuti masa percobaan dan keluar dari pusat rehabilitasi Malibu. Padahal ia diperintahkan untuk tinggal di tempat tersebut.
Brandlin menjatuhkan hukuman pada Brown sampai 90 hari dalam program pengobatan pada bulan November. Ia diduga meninju dan mematahkan hidung seorang pria yang sedang berusaha untuk mendapatkan gambarnya pada saat itu. Bulan lalu Brown harus tinggal di fasilitas perawatan Malibu untuk penyalahgunaan zat.
Pada 2009, Brown dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan di pekerja komunitas dan konseling kekerasan dalam rumah tangga. Dia dijatuhi hukuman tersebut setelah menyerang penyanyi Rihanna yang juga pacarnya saat itu. Serangan dilakukan pada malam Grammy Awards di Los Angeles.
Selain itu, Brown juga terlibat dalam pertengkaran dengan rapper Drake di New York dan penyanyi R & B Frank Samudera di tempat parkir di Los Angeles.