Ahad 16 Mar 2014 17:04 WIB

Rusia: Rakyat Krimea Berhak Tentukan Nasib

Rep: Elba Damhuri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Krimea
Foto: grid.al
Krimea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Rusia tetap konsisten mendukung digelarnya referendum di Krimea pada hari ini. Rusia menegaskan rakyat Krimea berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain, termasuk Ukraina dan Barat.

Hak untuk menentukan nasib sendiri, menurut Pemerintah Rusia, telah tercantum dalam Artikel 1  Piagam PBB. "Hak ini sudah berulang kali dibenarkan dalam keputusan-keputusan Majelis Umum PBB," demikian siaran pers  Pemerintah Rusia yang dikirim Kedutaan Besar Rusia di Jakarta kepada Republika, Ahad (16/1).

Rusia mengatakan, dalam keadaan di mana rakyat tidak sempat memperoleh statusnya dan melindungi haknya dalam kerangka kesatuan maka pada rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri. Menurut Rusia, langkah itu bisa dilakukan dengan cara berpisah dari negara tersebut dan/atau bergabung dengan negara lain.

Dalam Deklarasi Vienna dan Konferensi PBB Sedunia tentang hak asasi manusia, tulis Pemerintah Rusia, juga digarisbawahi bahw anegara-negara yang berpretensi melindungi keutuhannya harus mempunyai pemerintah yang mewakilkan kepentingan-kepentingan seluruh rakyat di wilayah mereka  tanpa perbedaan apapun.

Krimea akan menggelar referendum hari ini untuk menentukan pilihan bergabung dengan Rusia atau menjadi merdeka, tidak terikat dengan Ukraina. Penggulingan pemerintahan pro Moskow oleh kekuatan-kekuatan luar dijadikan alasan digelarnya referendum ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement