Senin 17 Mar 2014 09:47 WIB

Putin Telepon Obama: Referendum Krimea Sesuai Hukum Internasional

Russia's President Vladimir Putin (file photo)
Foto: Reuters/Aleksey Nikolsky/Ria Novosti
Russia's President Vladimir Putin (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARAT--Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan kepada timpalannya Presiden Amerika Serikat Barack Obama bahwa referendum di Krimea mematuhi hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, kata layanan pers Kremlin Senin.

Dengan sekitar 50 persen suara dihitung, hasil referendum telah menunjukkan 95 persen rakyat Krimea mendukung untuk bergabung dengan Rusia dan memisahkan diri dari Ukraina.

Putin mengatakan kepada Obama di telepon bahwa "penduduk semenanjung dijamin kebebasan dalam mengekspresikan kehendak mereka dan menentukan nasib sendiri," kata layanan pers Kremlin.

Kedua pemimpin sepakat untuk terus mencari cara guna menyelesaikan krisis Ukraina meskipun adanya kontradiksi-kontradiksi, kata layanan pers.

Krisis politik di Ukraina meletus pada November menyusul langkah mundur oleh Presiden Viktor Yanukovych dari hubungan lebih dekatnya dengan Eropa.

Aksi-aksi protes berlangsung selama berbulan-bulan di ibu kota negara Kiev yang berulang kali berubah menjadi protes mematikan yang akhirnya menyebabkan kejatuhannya melalui pemungutan suara di parlemen pada 22 Februari.

Krimea, bersama dengan beberapa daerah lain di Ukraina, telah menolak untuk mengakui keabsahan kepemimpinan baru di negeri itu.

Sekretaris pers Obama, Jay Carney, mengatakan pada Minggu bahwa Gedung Putih tidak akan mengakui hasil referendum di Krimea dan menggambarkan tindakan Rusia sebagai "berbahaya dan menimbulkan ketidakstabilan".

Para pemimpin Barat lainnya juga mengecam referendum sebagai tidak sah dan inkonstitusional.

"Kami tidak mengakui referendum Krimea ataupun hasilnya. Kami menyerukan Rusia untuk memasuki dialog dengan Ukraina dan menyelesaikan krisis berdasarkan hukum internasional," kata Perdana Menteri Inggris David Cameron di Twitter.

Presiden Parlemen Eropa Martin Schulz mengatakan bahwa referendum tersebut melanggar undang-undang Ukraina dan internasional serta akan mempersulit upaya lebih lanjut untuk mengatasi krisis.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement