REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Aktor film Amerika Serikat (AS), bintang Star Trek Chris Pine, mengaku bersalah di pengadilan Selandia Baru karena minum sambil mengemudi dan didenda serta didiskualifikasi dari izin mengemudi selama enam bulan.
Laporan media setempat, Senin (17/3) melaporkan, Pine (33 tahun) didakwa setelah menghadiri pesta di kota kecil South Island Methven, sekitar 90 km (55 mil) tenggara Christchurch, pada awal bulan untuk merayakan akhir syuting film "Z for Zachariah".
Polisi mengatakan, Pine memberikan tes napas dan positif ketika dia dihentikan setelah pukul 03.00 waktu setempat, dan tes darah berikutnya menunjukkan tingkat alkohol 113 mikrogram. Batas hukum di Selandia Baru untuk konsumsi alkohol yang diizinkan adalah 80 mikrogram.
"Pengacara sang aktor telah meminta dia untuk dibebaskan dari tuduhan karena dakwaan tersebut akan menyakiti karirnya", kata laporan website Stuff.
Hakim Joanna Maze mengatakan, Pine akan diperlakukan seperti pelanggar yang lain dan melarang dia mengemudi selama enam bulan, mendendanya 400 dolar Selandia Baru (340 dolar AS) dan memerintahkan dia untuk membayar biaya 93 dolar Selandia Baru.
Pine yang terlihat berdiri tenang saat mendengar putusan, telah menyesal, dan telah memberikan sumbangan besar bagi badan amal Selandia Baru.
Maze mengatakan juga memperhitungkan catatan perilaku baik dari sang aktor, serta liputan media yang berlebihan atas acara tersebut. Setelah sidang, Pine, yang bermain sebagai Kapten Kirk dalam film terbaru Star Trek, menandatangani buku tamu sebelum meninggalkan gedung pengadilan.