REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman jika tidak memakai jilbab tidak berdosa dinilai tidak tepat.
Bendahara Umum PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas mengungkapkan, masalah berdosa atau tidak kalau tidak memakai jilbab, memang diantara ulama ada perbedaan pendapat, tapi itu bukan ranah Kapolri membahasnya.
Pasalnya, kalau Kapolri ditanya apa alasan dan argumennya secara syariat tentang tidak memakai jilbab tidak berdosa, apa Kapolri akan sanggup menjelaskannya?
"Secara hipotesis, tentu beliau (Kapolri) tidak akan sanggup menjelaskan hal ihwal syari'ah Jilbab dan ini tentu dapat dipahami karana maslah itu memang bukan bidangnya," jelas Anwar Abbas, Senin (17/3).
Kapolri eloknya memang tidak membuat pernyataan seperti itu, jelas Anwar Abbas, pasalnya masalah-masalah jilbab bukanlah ranah Kapolri. Jadi, serahkan saja kepada ulama yang ahli di bidang Jilbab, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya khawatir nanti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) membuat pula pernyataan yang sama atau berbeda," tutur Anwar Abbas.
Anwar menyarankan, kalau masalah jilbab dan hukumnya, tanyalah kepada ulama, terutama MUI. Lalu, jadikanlah pandangan dan pendapat mereka sebagai acuan dalam membuat kebijakan.
Apalagi, lanjut Anwar Abbas, kebebasan untuk berjilbab jelas dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 29, yang menjamin hak setiap orang untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. "Sebagai aparatur negara, Polri tentu harus tunduk dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.