Senin 17 Mar 2014 18:50 WIB

KPK: Andi Tidak Paham Dakwaan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang Andi Mallarangeng membantah isi dakwaan jaksa dalam nota keberatan (eksepsi). Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu menilai dakwaan jaksa lebih banyak asumsi dan spekulasi.

Andi menyebut dakwaan seperti sebuah fiksi ilmiah. Menanggapi eksepsi itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, Andi tidak memahami isi dakwaan. "AAM memang tidak paham soal dakwaan. Kalau mengerti, maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," ujar dia, dalam pesannya, Senin (17/3).

Bambang mengatakan, tidak ada yang secara substansial berbeda antara dakwaan Andi dengan Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora.

Di mana Andi diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Andi juga diduga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima dana total Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Dana itu disebut mengalir melalui adik Andi, Choel Mallarangeng. Dalam persidangan, Choel mengatakan hanya menerima Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS. Ia pun sudah mengembalikan uangnya ke KPK.

Mengenai uang yang dikembalikan, menurut Bambang, bukan berarti menghilangkan tindak pidana. "Pengembalian uang yang dilakukan Choel, tidak berarti Choel tidak melakukan kejahatan. Andi dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement