REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus 'proyek korupsi' P3SON Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM) meminta pengadilan tindak pidana korupsi, mengabulkan permohonan pengadaan buku elektronik atau e-book untuk dirinya.
Permintaan tersebut, dikatakan Andi, mengingat KPK tidak mengizinkan penggunaan alat-alat komunikasi di dalam tahanan.''Saya mengerti itu. Tapi untuk e-book, itu tidak untuk dipergunakan sebagai alat telekomunikasi,'' ujar Andi, usai membacakan eksepsi di persidangan lanjutannya, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).
Selain memintakan fasilitas e-book, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga memohon agar majelis mengabulkan untuk pengadaan komputer pribadi untuknya.Keperluan tersebut, dimaksudkan Andi adalah sebagai pemenuhan kebutuhan atas kebiasaannya membaca dan menulis.
Kata dia, sebagai seorang profesional pada bidang sosial politik, dirinya punya tanggungjawab akademis untuk selalu menulis dan memperbaharui informasi yang sesuai dengan keilmuannya.
Selama ini, kata Andi, KPK hanya mengizinkan dirinya menulis menggunakan pena dan kertas. Tapi, kata dia, sejak ditahan pada Oktober 2013 lalu, dirinya sama sekali terhambat untuk membaca buku-buku terbaru.
E-book, dinilai dia, adalah jalan terbaik agar kebutuhan intelektualnya itu, terpenuhi. Hal tersebut dikatakan dia, baik juga. Namun, tentu hal tersebut dianggapnya merepotkan.
''Untuk itu, agar kiranya, majelis memberikan kelonggaran kepada saya untuk mendapatkan alat tulis seperti komputer pribadi selama ditahanan,'' mohon Andi.
Menanggapi, permohonan tersebut, Majelis Hakim tidak mengabulkan seketika. Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, menerima pemenuhan hak dari Andi tersebut. Akan tetapi, kata dia, tidak bisa diputuskan sekarang. ''Kami akan pelajari dulu. Kami akan pertimbangkan,'' kata hakim.