Selasa 18 Mar 2014 06:01 WIB

Industri Halal Menguntungkan

Produk halal AS.
Foto: VOA
Produk halal AS.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

JAKARTA – Kawasan industri halal diharapkan dapat memperlus pasar produk halal di luar negeri. Ini berarti, sertifikat halal pada produk membantu komoditas itu masuk pasar dunia.  Saat ini, pemerintah merancang standar pengembangan kawasan industri halal.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diajak untuk membahas hal ini.

Namun ia mengaku belum bisa menggambarkan konsep kawasan industri halal yang akan dibangun. ‘’Ini masih on going. Kalau sudah selesai, kami akan beritahukan secara terbuka,'' kata Imam, Senin (17/3).

Wakil Direktur III LPPOM MUI Sumunar Jati membenarkan adanya pembicaraan pembangunan kawasan industri halal.

Jika Kemenperin berperan sebagai regulator dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengambil porsi bisnis, LPPOM sebagai penyelenggara sertifikasi halal.

Dengan kawasan ini, ada kelebihan yang ditawarkan sehingga banyak perusahaan tertarik membangun bisnis di sana.

LPPOM juga menjadi daya tarik tersendiri. ‘’Karena selain melakukan sertifikasi, LPPOM bisa membuka konsultasi seputar produk halal di kawasan itu,’’ kata Jati.

Ketua Kadin Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (KT2OKI) Fachry Thaib mengatakan kawasan industri halal memang masih dalam pembahasan. Yang jelas, Indonesia tak mau ketinggalan dalam meraih peluang pasar produk halal.

Sebagai pengekspor produk ke Timur Tengah, Indonesia harus memenuhi standar mereka termasuk sertifikat halal produk. Permintaan ini bukan mengada-ada. Mereka minta Kadin membahas soal ini di Indonesia.

Lagi pula, kalau produknya halal, pasarnya bisa lebih luas. Ia mengungkapkan, pihak-pihak yang terlibat masih memperlajari kawasan serupa di Malaysia dan Thailand. Bahkan negara non-Muslim seperti Inggris dan Belanda sudah mempunyai kawasan industri halal.

Kondisi ini pula yang membuat Indonesia menggebu-gebu segera merealisasikan kawasan industri halal. Konsep pembangunan kawasan yang dibuat tak bisa satu mengingat wilayah Indonesia yang luas dengan segala variasinya.

Sehingga konsep yang dihasilkan harus dapat diterapkan untuk semua wilayah. Disinggung tentang kaitan pembangunan kawasan industri halal dengan RUU Jaminan Produk Halal, Fachry mengatakan jika diundangkan, industri akan mengikutinya.

Kalaupun RUU JPH belum diundangkan, proses pembangunan kawasan industri halal tak akan berhenti. Fachry menekankan yang terpenting produk Indonesia tidak lagi harus ditolak atau terhambat masuk ke pasar Timur Tengah karena masalah sertifikat halal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement