Selasa 18 Mar 2014 11:11 WIB

Buat SIM? Datangi SIM Keliling Polrestabes Bandung di Sini

Rep: C30/Mas Alamil Huda/ Red: Julkifli Marbun
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Selasa (18/3), hadir di Jalan Ibrahim Adji Nomor 94 Kiara Condong Kota Bandung.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru guna kelengkapan berkendara. Bagi yang akan membuat SIM baru, baik SIM A maupun SIM C, warga di imbau untuk membawa kelengkapan berupa kartu keluarga (KK) dan KTP.

Dari informasi resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Ditambah dengan biaya untuk asuransi Rp 30 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu. Total biaya untuk perpanjang SIM A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Masyarakat pemohon perpanjangan SIM juga bisa datang langsung ke Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung. Khusus di Satlantas Polrestabes Bandung, petugas akan melayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement