REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang akan menjadi lokasi perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Mamuju akan dilaksanakan April 2014.
"Sementara kita data dokumen tanah masyarakat yang akan dibebaskan untuk perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Mamuju," kata Kepala Bidang Bina Agraria Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulbar, Sofyan di Mamuju, Selasa (18/3).
Ia mengatakan, sebanyak 233 sporadik dan 16 sertifikat tanah masyarakat yang akan dibebaskan telah dikumpulkan pemerintah dari masyarakat, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi tanah.
Menurut dia, paling cepat pembayaran ganti rugi tanah bandara Mamuju dibayarkan akhir April 2014, setelah masyarakat yang akan diganti rugi tanahnya didata.
Pemerintah Provinsi Sulbar secara keseluruhan akan membebaskan lahan warga untuk perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Kabupaten Mamuju seluas 100 hektare.
"Pada awalnya lahan yang akan dibebaskan untuk perluasan dan pembangunan bandara Tampapadang Mamuju mencapai 50 hektare, namun setelah dilakukan kembali pengukuran maka lahan yang dibutuhkan untuk memperluas dan membangun bandara Tampapadang Mamuju mencapai 100 hektare di Desa Labuang, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju," kata dia.
Menurut dia, tahun ini Pemerintah Provinsi Sulbar menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membebaskan lahan yang akan menjadi lokasi perluasan bandara Tampapadang di Labuang itu.
"Pemerintah di Sulbar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar melalui APBD tahun 2014 untuk pembebasan lahan yang menjadi daerah perluasan Bandara Tampapadang Mamuju, anggaran itu akan digunakan membebaskan 50 hektare lahan warga yang ada di Labuang, Kecamatan Kalukku yang saat ini masih diduduki warga untuk perluasan bandara Mamuju yang terus dilakukan pemerintah," katanya.