Selasa 18 Mar 2014 15:00 WIB

Parkir Liar Jajah Ibu Kota

Rep: c67/ Red: Karta Raharja Ucu
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan parkir resmi di DKI Jakarta tidak bertambah. Padahal, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota berkembang pesat. Hasilnya, parkir liar menjamur dan menjajah jalan-jalan Jakarta.

Parkir liar menjadi salah satu kompenen penyebab kemacetan di DKI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI mengklaim sudah melakukan berbagai cara guna memberantas parkir liar.

Wakil Dishub DKI Benyamin mengatakan, Pemprov DKI berencana memberangus parkir liar. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan. Benyamin menjelaskan, tempat parkir dibagi menjadi dua istilah, yaitu on street (parkir di ruang milik jalan) dan off street (parkir di dalam gedung). Tempat parkir on street , kata Benyamin, oleh Pemerintah Provinsi DKI akan dialihkan ke off street.

Benyamin berkata, parkir on street  menganggu dan menjadi hambatan lalu lintas, sehingga perlu diatur. Terbatasnya lokasi off street parking serta kurangnya accessible untuk kepentingan mobilitas yang cepat menjadi masalah lain. "Banyak parkir liar yang dikuasai oleh preman," kata dia dalam presentasinya di seminar bertema "Solusi Parkir untuk Jakarta Baru" yang diadakan Komunitas Ruang Publik Jakarta di Hotel Borobudur, Senin (17/3).

Karenanya, Dishub melakukan program dan solusi penataan parkir untuk jangka pendek dan menengah. Antara lain, untuk jangka pendek, yaitu operasi penertiban parkir, pelarangan parkir di tepi jalan, penataan parkir kawasan, penyediaan parkir di luar milik jalan, penyedia park and ride, penyusunan pergub perparkiran sebagai aman perda perparkiran, peningkatan status blud bertahap menjadi blud penuh, dan penataan parkir tepi jalan dengan meter parkir.

Sedangkan, untuk jangka menengah, Dishub akan menerapkan tarif tinggi melalui tarif zona parkir, kerja sama pengelolaan perparkiran dengan pihak ketiga, dan peralihan parkir on street ke off street.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI, Enriko, berpendapat, Jakarta sedang menghadapi masalah serius dengan menjamurnya parkir on street. Menurutnya, selain memakan sisi jalan raya milik publik, parkir on street juga mengganggu kenyamanan ruang publik. Karenanya, kata Enriko, gedung-gedung parkir kemungkinan akan bisa bertambah.

"Bisa bertambah kalau untuk off street . Tapi, untuk on street kita upayakan berkurang," ujar Enriko di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (17/3).

Dalam kesempatan yang sama, Nirwono Joga, pengamat tata kota, menilai, parkir yang ada di tepi jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan berlalu lintas. Tapi, parkir-parkir di tepi jalan juga mengambil hak kenyamanan orang lain.

Parkir on street juga merusak keindahan tata kota dan ruang publik. Sehingga, Nirwono mendukung upaya Dishub untuk memindahkan parkir on street ke off street Dishub juga perlu memikirkan berapa tingkat untuk membuat parkir off street agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Nirwono menuturkan, tidak semua ruang kota perlu ruang parkir dengan syarat orientasi pembangunan transportasi berkelanjutan. Lokasi mudah dicapai berjalan kaki, bersepeda, didukung transportasi publik.

Kemudian, syarat selanjutnya, optimalisasi lahan parkir. Pembagian ruang jalan dan penertiban parkir /on street ; parkir bertingkat (lahan terbatas, kapasitas meningkat); penggunaan ruang parkir bersama; zonasi harga tiket.

Tujuan program itu guna mendorong warga berjalan kaki, bersepeda, dan menggunakan transpotasi publik. Karenanya, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan transportasi publik yang terintegrasi dengan pembangunan kota (sesuai peruntukan dan rencana pembangunan).

Ia berkata, perlu dilakukan pembangunan tranaportasi berkelanjutan; bangun/perbaiki pedestrian/trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Sediakan fasilitas bersepeda-jalur bersepeda, parkir sepeda, ruang ganti, bengkel, dan sepeda sewa. Pembangunan kota selaras pengembangan jaringan transportasi publik dan kereta api.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement