REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Sebanyak 24 orang wanita terjaring razia penegakan syariat Islam petugas Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh di kawasan Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa. Razia yang berlangsung dua jam sejak pukul 10.00 WIB itu turut melibatkan sejumlah personel kepolisian dan polisi militer.
Petugas menghentikan setiap sepeda motor yang dikendarai wanita berpakaian ketat maupun mengenakan celana panjang. Namun petugas, tidak menghentikan wanita yang menumpangi kendaraan roda empat maupun angkutan umum.
Dalam razia tersebut tampak beberapa perempuan muda bersepeda motor berhasil menerobos razia personel Wilayatul Hisbah. Bahkan ada yang berbalik arah setelah melibat ada razia syariat Islam. Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh Samsuddin mengatakan, selain 24 wanita, ada seorang lelaki yang terjaring razia.
"Yang perempuan terjaring razia karena berpakaian muslimah, tetapi ketat dan bercelana panjang. Sedangkan laki-laki dirazia karena memakai celana pendek," kata Samsuddin.
Mereka yang terjaring razia, kata dia, namanya dicatat. Kemudian, mereka diberi pembinaan di lokasi razia. Setelah itu barulah mereka diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut. Bagi mereka yang terkena razia lebih dari dua kali, kata dia, dibawa ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh. Di tempat itu mereka dibina serta baru bisa dilepas setelah dijemput orang tua atau keluarga.
"Namun, hingga kini belum ada yang terjaring razia lebih dua kali. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap syariat Islam semakin meningkat," ujar dia.
Indikator lain meningkatnya kesadaran tersebut, lanjut Samsuddin, bisa dilihat dari jumlah masyarakat yang terkena razia penegakan syariat Islam, baik di kawasan Aceh Besar maupun Banda Aceh. "Kalau sebelumnya razia di tempat ini biasanya terjaring pelanggar syariat Islam mencapai 80-an orang. Tapi, razia hari ini yang terjaring 25 orang, terdiri 24 perempuan, dan seorang laki-laki," kata Samsuddin.