REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG-- Polres Kab Bogor telah mengamankan SS tersangka video pencabulan seorang Kyai dan dua orang wanita. "Kami telah mengamankan SS tersangka video pencabulan yang menyebar di wilayah Bogor, " ujar Sonny Mulvianto Utoma, Kapolres Kabupaten Bogor, Selasa (18/3).
Sonny melanjutkan bahwa, SS bersedia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian Kab Bogor menjemput beliau di wilayah Bogor. "SS sudah mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam video tersebut dan sengaja melakukan perekaman tersebut," ujar Kapolres Bogor.
Di Aula Polres Kab Bogor tersangka SS tidak dihafirkan didepan para awak media, "Untuk keamanan tersangka," ujarnya.
"Terkait perkara ini tersangka bisa divonis hukuman penjara 12 tahun dari UU Pornografi dan 6 tahun penjara dari UU Informasi dan Teknologi," ujarnya.
Pengumuman terkait kasus ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB hari ini. Penguman yang bertempat di Aula Polres Kab Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk dua wanita yang berada didalam video tersebut sampai sekarang statusnya masih saksi karena kami terus mengupayakan untuk menggali dan mendapatkan data-data yang signifikan dari para saksi yang lainnya," lanjutnya.
Menurut informasi bahwa, tak hanya dua wanita yang ada didalam video itu saja yang dijadikam saksi, tetapi terdapat delapan orang saksi lainnya yang terkait peristiwa tersebut. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami atas nama Polres Kab Bogor terus berupaya untuk benar-benar menuntaskan perkara ini," lanjutnya.