REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sidang kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/3).
Namun saksi kunci dalam kasus ini yakni Elda Devianne Adiningrat tak memenuhi panggilan untuk bersaksi dengan alasan sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten di Jawa Timur sebesar Rp 55 miliar
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Surabaya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (18/3). Elda yang merupakan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia adalah saksi penting dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dia berulang kali disebut sebagai pihak yang aktif berinisiatif dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun sampai saat ini KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.
Sebaliknya, Elda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain di kejaksaan pada Februari 2013 lalu berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp55 miliar. Bersama Elda, JPU KPK juga memanggil Jery Roger selaku anak buah Elda, dan Juard Effendi dan Suharyono.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna, Juard Effendi menyatakan bahwa PT Indoguna Utama telah menjadi korban penipuan dari makelar yang bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
Meski tak dirinci lebih lanjut maksud penipuan Fathanah itu, Juard mengaku tak mengerti peruntukan uang tersebut. "Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," terangnya.
Juard awalnya mengaku tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah itu. Dia juga membantah menyiapkan uang untuk Fathanah. Dalam kesaksiannya, Juard menyebut jika informasi penambahan kouta impor berasal dari pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Menurut Juard, tanpa sepengetahuannya, Elda nekat bertemu Maria.
"Elda tetap ngotot bertemu terdakwa, tanpa persetujuan saya, Elda yang aktif mencari-cari terdakwa (Maria). Bukan terdakwa yang mencari Elda. Ini jadi ke balik," terang Juard yang telah menjadi pesakitan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Juard menilai bahwa Elda dan Fathanah 'berkomplot' mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna. "Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8000 juga tidak masuk," tandasnya.