Selasa 18 Mar 2014 18:45 WIB

Aturan Jilbab Segera Disahkan (1)

Pelajar berjilbab, ilustrasi
Pelajar berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Diusulkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah yang melanggar.

JAKARTA – Draf peraturan menteri (Permen) pengganti SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun 1991 akan segera disahkan. Ini memuat aturan seragam sekolah termasuk diperbolehkannya penggunaan jilbab bagi para siswi Muslim.

Menurut Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar draf sudah masuk pembahasan akhir. Tak lama lagi, diajukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.

Usulan Tim Advokasi Jilbab Bali tentang adanya pasal sanksi, kata dia, sudah disampaikan kepada tim perancang peraturan menteri.

‘’Hingga saat ini usulan tersebut masih dibahas,’’ katanya, Senin (17/3). Sanksi dianggap akan membuat efektif pelaksanaan peraturan ini.

Rumusan sanksi dari tim advokasi, berlaku berjenjang. Surat peringatan menjadi teguran awal satu-satunya atas laporan awal pelanggaran peraturan menteri di sekolah dan perguruan tinggi berstatus swasta ataupun negeri.

Pencopotan jabatan terhadap kepala sekolah dan guru sesuai pelanggaran. Sanksi lainnya, pencabutan izin operasional lembaga pendidikan swasta yang melanggar. Sanksi pun dapat disesuaikan dengan kategori pelanggaran yaitu ringan, sedang, atau berat.

Jika pelanggaran berat, pelanggar dapat dihukum sesuai KUHP. Berdasarkan data Tim Advokasi Jilbab Bali, terdapat 40 sekolah di Bali  yang melarang jilbab. Mereka meyakini pemberlakuan sanksi kelak mampu membuat sekolah-sekolah jera.

Harris menuturkan, tak ada daerah yang diprioritaskan dalam pelaksanaan peraturan ini. Begitu disahkan, peraturan menteri disebar ke seluruh kepala dinas pendidikan provinsi. Mereka pasti sudah tahu urutan tata negara.

‘’Karena itu, mereka harusnya mengerti permen ini lebih kuat dari SK Dirjen,'' kata Harris. Mengenai parameter efektivitas, ia mengatakan indikasinya berdasarkan jumlah kasus. Jika tidak ada pelanggaran berarti peraturan dijalankan dengan benar. ‘’Kita pantau bersama.’’

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Rita Pranawati menyatakan, KPAI sedang berusaha menjalin koordinasi dengan Kemendikbud. ‘’Kami ingin kasus pelarangan jilbab di Bali selesai berdasarkan sistem,’’ ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement